Profil Prodi D3 Asuransi Kesehatan

Nomor SK Pembukaan PS*)467/KPT/I/2017
Tanggal SK Pembukaan PS28 Agustus 2017
Pejabat Penandatangan SK Pembukaan PSAn. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Sekretaris Jenderal
Bulan & Tahun Dimulainya Penyelenggaraan PSSeptember 2017
Peringkat Akreditasi TerakhirUnggul
Nomor SK Akreditasi0540/LAM-PTKes/Akr/Dip/VII/2024
Tanggal SK Akreditasi26 Juli 2024
Alamat PSJalan Besar Ijen 77 C Malang Provinsi jawa Timur
Homepagehttps://jkt.poltekkes-malang.ac.id/
e-mail[email protected]

Informasi Umum

Program Studi D-3 Asuransi Kesehatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang merupakan pendidikan tinggi Vokasi dengan jenjang Diploma 3 bidang kesehatan milik Kementrian Kesehatan RI yang berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 467/KPT/I/2017 tentang Pembentukan Program Studi D3 Asuransi Kesehatan di Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang  .

Profil Lulusan Prodi D3 Asuransi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Malang adalah sebagai berikut:

NoPPMDeskripsi
1Verifikator Klaim (PL-1) Claim VerificatorPelaksana yang mampu melakukan dokumentasi klaim, verifikasi klaim, pengajuan dan laporan hasil verifikasi klaim jaminan sosial dan asuransi komersial secara lengkap dan tepat sesuai Standar Prosedur Operasional
2Penilai Potensi Kecurangan (PL-2) Potential Fraud AssesorPelaksana yang mampu menyusun rencana kerja, melakukan deteksi potensi kecurangan, dan membuat laporan deteksi potensi kecurangan (fraud) pada program jaminan sosial dan asuransi komersial serta melakukan kegiatan budaya anti kecurangan secara akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
3Pemasar Asuransi (PL-3) Insurance MarketerPelaksana yang mampu melakukan pemasaran asuransi kesehatan, mengatasi penolakan calon peserta asuransi, melakukan pendaftaran peserta asuransi, mempertahankan peserta hubungan jangka panjang peserta asuransi, melakukan tindak lanjut komplain peserta asuransi secara efektif dan efisien
4Penyeleksi Risiko (PL-4) UnderwriterPelaksana yang mampu melakukan verifikasi dokumen, seleksi risiko, dan menyusun laporan hasil seleksi risiko terhadap calon peserta asuransi sesuai Standar Prosedur Operasional yang berlaku
5Petugas Hubungan Antar Fasilitas Kesehatan (PL-5) Provider Relation OfficerPelaksana yang melakukan seleksi fasilitas kesehatan melalui kredensialing dan rekredensialing, kontrak dengan fasilitas kesehatan, monitoring dan evaluasi kinerja fasilitas kesehatan oleh provider sesuai dengan kontrak asuransi, secara tepat

Ilmu Yang Dipelajari

Meliputi sikap dan tata nilai, penguasaan pengetahuan/keilmuan, keterampilan kerja umum, keterampilan kerja khusus yang dirumuskan menjadi 5 (lima) yakni sebagai berikut

  1. Lulusan yang mampu melakukan dokumentasi klaim, verifikasi klaim, pengajuan dan laporan hasil verifikasi klaim pada jaminan sosial dan asuransi komersial sesuai Standar Prosedur Operasional secara lengkap dan tepat berdasarkan etika profesi Asuransi (CPL-1)
  2. Lulusan yang mampu menyusun rencana kerja, melakukan deteksi potensi kecurangan, dan membuat laporan deteksi potensi kecurangan (fraud) pada program jaminan sosial dan asuransi komersial serta melakukan kegiatan budaya anti kecurangan secara akuntabel, dan monitoring dan evaluasi kinerja fasilitas kesehatan dengan kontrak asuransi secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai nilai-nilai pancasila (CPL-2)
  3. Lulusan yang mampu melakukan pemasaran asuransi kesehatan, mengatasi penolakan calon peserta asuransi, melakukan pendaftaran peserta asuransi, mempertahankan hubungan jangka panjang peserta asuransi, melakukan tindak lanjut komplain peserta asuransi pada jaminan sosial dan asuransi komersial dengan efektif dan efisien yang berdasarkan etika profesi Asuransi (CPL-3)
  4. Lulusan yang mampu melakukan verifikasi dokumen, seleksi risiko, dan menyusun laporan hasil seleksi risiko pada calon peserta asuransi sesuai panduan underwriting yang berlaku dengan penuh ketelitian dan berpikir kritis berdasarkan etika profesi Asuransi (CPL-4)
  5. Lulusan yang mampu melakukan kontrak dengan fasilitas kesehatan melalui seleksi dengan metode kredensialing dan rekredensialing serta monitoring dan evaluasi kinerja fasilitas kesehatan oleh payor sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan penuh ketelitian dan berpikir kritis berdasarkan etika profesi Asuransi (CPL-5

Kaitan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, Dan MK Pendukung

ProfilCPLMata Kuliah
PL-11Agama
PL-11Bahasa Indonesia
PL-11Pancasila
PL-11Kewarganegaraan
PL-11Bahasa Inggris
PL-33Komunikasi efektif
PL-11Prinsip Dasar Asuransi
PL-11Sistem Asuransi Kesehatan Nasional
PL-11Manajemen
PL-11Pendidikan Karakter
PL-11Anatomi Fisiologi Manusia
PL-44Sistem Informasi Asuransi
PL-33Pemasaran Asuransi
PL-11Kodefikasi Penyakit dan Prosedur Klinis Asuransi
PL-11Terminologi Medis Asuransi
PL-11Ilmu Penyakit
PL-11Farmakologi
PL-55Kendali mutu kendali Biaya dalam Industri Asuransi
PL-55Kontrak asuransi dan administrasi polis
PL-11Teknologi Administrasi Klaim Asuransi
PL-11Ekonomi Kesehatan
PL-44Matematika Asuransi
PL-11Manajemen Klaim Fasilitas Kesehatan
PL-11Kode Klinis Reimbursement
PL-22Kecurangan dalam Jaminan Kesehatan
PL-11Biostatistik
PL-44Seleksi Risiko
PL-11Sistem Jaminan Sosial Nasional
PL-11Pembiayaan Kesehatan
PL-22Etika Profesi dan Hukum Asuransi
PL-11Metodologi Penelitian
PL-11Manajemen Klaim Asuradur
PL-11Penanggulangan Krisis Kesehatan Pada Bencana
PL-11Casemix
PL-11Akuntansi Asuransi Kesehatan
PL-22Pendidikan Budaya Anti Korupsi
PL-44Akreditasi
PL-33PKL 1
PL-11PKL 2
PL-1,2,3,4,51,2,3,4,5Magang
PL-1,2,3,4,51,2,3,4,5Laporan Tugas Akhir